GoBetawi.com - Baru kali ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa halal untuk bir. Bedanya, bir satu ini adalah minuman tradisional yang sama sekali tak mengandung alkohol, yakni bir pletok Betawi.
Kehalalan bir pletok Betawi ditetapkan pekan lalu. "Untuk membedakannya dengan 'bir' sebagai khamar yang diharamkan, kami sepakat menyebutnya 'bir pletok Betawi'. Tujuannya untuk menepis keraguan karena adanya konotasi dengan bir yang diharamkan," jelas Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA.
Awalnya MUI memang tidak memproses sertifikasi halal untuk minuman tersebut karena asosiasinya dengan minuman beralkohol. Hal ini sudah diatur dalam Fatwa MUI No. 4 tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.
Namun sebagian masyarakat Betawi protes. Mereka mencontohkan bakso yang dalam Bahasa Hokkien berarti makanan yang mengandung babi. Namun karena telah menjadi istilah populer dan proses sertifikasi membuktikan bahan-bahan yang digunakan halal, maka produk bakso mendapat sertifikat halal MUI.
MUI bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI kemudian melakukan kajian mendalam. Hasilnya, bir pletok adalah minuman khas Betawi yang terbuat dari rempah-rempah, seperti bandrek dari Jawa Barat. Campurannya di antaranya jahe, pandan, serai, serta kayu secang untuk memberikan warna merah.
Meski mengandung kata 'bir', bahan dan proses pengolahan bir pletok sangat berbeda dengan bir khamar. "Bir pletok tidak mengandung alkohol sama sekali. Karena itu, segi hukumnya juga beda," jelas Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, anggota Komisi Fatwa MUI.
Selain itu, ternyata kata 'bir' berasal dari Bahasa Arab 'Al-birr' yang berarti 'kebaikan', bukan 'beer' yang tergolong minuman keras dan diharamkan dalam Islam. Sebab, menurut anggota Komisi Fatwa MUI Drs. H. Imam Addaruqutni, MA, masyarakat Betawi cukup kuat terpengaruh budaya Islam.
Bir pletok dinilai membawa kebaikan karena kandungan rempah-rempahnya memiliki berbagai khasiat untuk tubuh. Karena alasan-alasan itulah, para ulama MUI sepakat menyatakan bahwa bir pletok Betawi halal.
SUMBER: LPPOM MUI
Kehalalan bir pletok Betawi ditetapkan pekan lalu. "Untuk membedakannya dengan 'bir' sebagai khamar yang diharamkan, kami sepakat menyebutnya 'bir pletok Betawi'. Tujuannya untuk menepis keraguan karena adanya konotasi dengan bir yang diharamkan," jelas Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA.
Awalnya MUI memang tidak memproses sertifikasi halal untuk minuman tersebut karena asosiasinya dengan minuman beralkohol. Hal ini sudah diatur dalam Fatwa MUI No. 4 tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.
Namun sebagian masyarakat Betawi protes. Mereka mencontohkan bakso yang dalam Bahasa Hokkien berarti makanan yang mengandung babi. Namun karena telah menjadi istilah populer dan proses sertifikasi membuktikan bahan-bahan yang digunakan halal, maka produk bakso mendapat sertifikat halal MUI.
MUI bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI kemudian melakukan kajian mendalam. Hasilnya, bir pletok adalah minuman khas Betawi yang terbuat dari rempah-rempah, seperti bandrek dari Jawa Barat. Campurannya di antaranya jahe, pandan, serai, serta kayu secang untuk memberikan warna merah.
Meski mengandung kata 'bir', bahan dan proses pengolahan bir pletok sangat berbeda dengan bir khamar. "Bir pletok tidak mengandung alkohol sama sekali. Karena itu, segi hukumnya juga beda," jelas Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, anggota Komisi Fatwa MUI.
Selain itu, ternyata kata 'bir' berasal dari Bahasa Arab 'Al-birr' yang berarti 'kebaikan', bukan 'beer' yang tergolong minuman keras dan diharamkan dalam Islam. Sebab, menurut anggota Komisi Fatwa MUI Drs. H. Imam Addaruqutni, MA, masyarakat Betawi cukup kuat terpengaruh budaya Islam.
Bir pletok dinilai membawa kebaikan karena kandungan rempah-rempahnya memiliki berbagai khasiat untuk tubuh. Karena alasan-alasan itulah, para ulama MUI sepakat menyatakan bahwa bir pletok Betawi halal.
SUMBER: LPPOM MUI
Numpang iklan, titipan temen...
Abang-Mpok nyang bingung sekarang nyari Bir Pletok dimana, bisa kite dapetin di Warung Mpok Nini, Pusat makanan-minuman Khas Betawi hanya dengan harga 10rebu aje satu botol isi 250ml.
WA / SMS / CALL : 081-7010-3656
0 Response to "Majlis Ulama Indonesia (MUI) Tetapkan Fatwa HALAL Bir Pletok Betawi"
Posting Komentar