GoBetawi.com - Kejaksaan Agung menyatakan sudah mengantongi nama yang diduga merupakan otak dari kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI yang telah menjerat pelawak Mandra.
"Sudah ada (otaknya), tapi pendalaman dan penyidikan harus optimal," kata Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus R Widyopramono di Kejagung, Jumat (13/2).
Dia enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud. Namun, dia menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyidikan untuk memastikan perlunya pemeriksaan para saksi dan tersangka terlebih dahulu.
"Mandra, kan, kemarin baru ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan nanti akan dipanggil, diperiksa untuk melihat keterlibatan pihak intelektualnya," ujar Widyo.
Mengenai waktu pemanggilannya, Widyo belum bisa mengungkapkan. Namun, dia memperkirakan pemanggilan akan dilakukan pekan depan dan tidak menutup kemungkinan adanya nama tersangka baru atas kasus tersebut. "Pihak yang penyidik rasa bertanggungjawab akan diambil dan diproses."
Sampai saat ini, menurutnya, penyidik masih terus berupaya untuk mendalami kasus korupsi proyek senilai Rp 47,8 miliar ini. "Penyidik kami, di bawah Direktur Penyidikan (Suyadi) dan Pak Sarjono Turin (Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Koripsi) terus bekerja intens."
Selasa (10/2), Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia dan dua orang tersangka lainnya, Iwan Hermawan, selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47.8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
"Sudah ada (otaknya), tapi pendalaman dan penyidikan harus optimal," kata Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus R Widyopramono di Kejagung, Jumat (13/2).
Dia enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud. Namun, dia menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyidikan untuk memastikan perlunya pemeriksaan para saksi dan tersangka terlebih dahulu.
"Mandra, kan, kemarin baru ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan nanti akan dipanggil, diperiksa untuk melihat keterlibatan pihak intelektualnya," ujar Widyo.
Mengenai waktu pemanggilannya, Widyo belum bisa mengungkapkan. Namun, dia memperkirakan pemanggilan akan dilakukan pekan depan dan tidak menutup kemungkinan adanya nama tersangka baru atas kasus tersebut. "Pihak yang penyidik rasa bertanggungjawab akan diambil dan diproses."
Sampai saat ini, menurutnya, penyidik masih terus berupaya untuk mendalami kasus korupsi proyek senilai Rp 47,8 miliar ini. "Penyidik kami, di bawah Direktur Penyidikan (Suyadi) dan Pak Sarjono Turin (Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Koripsi) terus bekerja intens."
Selasa (10/2), Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia dan dua orang tersangka lainnya, Iwan Hermawan, selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47.8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Sumber : CNN Indonesia
Klik Download Untuk Aplikasi Android GoBETAWI.com
0 Response to "Kejagung Kantongi Terduga Otak Korupsi TVRI yang Jerat Bang Mandra"
Posting Komentar