GoBetawi.com - Komedian Mandra ditetapkan menjadi tersangka dalam lingkaran korupsi yang merugikan negara hingga Rp 40 Miliar di TVRI. Pihak Mandra sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa dana yang mereka terima hanya Rp 1,6 Miliar secara tunai. Dana tersebut didapat dari penjualan film bekas untuk ditayangkan di TVRI.
Mandra sendiri mengaku menerima uang tersebut dari rekannya yang bernama Andiansyah dan Iwan. Pihak kuasa hukum Mandra meminta ditelusuri lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Apalagi dari hasil audit diketahui ada tanda tangan Mandra yang dipalsukan.
"Saya pikir dari situ kita bisa menelusuri bahwa di belakang ini ada apakah gerangan? Tabir ini harus terungkap, jangan sampai seorang Haji Mandra ini dengan kepolosannya dengan apa adanya dengan keinginannnya menjual sebuah hasil karya sinetron untuk menghibur rakyat Indonesia akan tetapi sekarang ini mendapatkan kapasitas tersangka," ungkap kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Pengacara Mandra mengatakan kliennya tidak melakukan kerjasama secara langsung dengan TVRI. Namun tender yang disebut didapatkan oleh kliennya adalah dari seorang broker. Yang menjadi masalah karena karena dari temuan, ada dokumen yang ditandatangani Mandra dan ditengarai itu adalah tanda tangan palsu.
"Dalam proses pelaksanaan pekerjaan kerjasama dengan TVRI ini banyak yang tidak transparan di sini karena melalui seorang broker, dan menjual produk ini ditentukan dulu dengan harga tertentu. Nanti dijual sendiri dengan bersangkutan itu yang saya bilang tidak ada transparansi," ucapnya.
Kasus korupsi yang menyeret nama Mandra ini terjadi di tahun 2012, di mana Mandra mengaku pembayaran yang didapatnya sebanyak 1,6 M semuanya dengan uang cash. "Saya dikasih cash ada beberapa kali kan dia bayarnya berjudul. Totalnya berapa itu dikasih kira-kira begitu dan itu jangan salah tidak melalui rekening yak," tandas Mandra.
Mandra sendiri mengaku menerima uang tersebut dari rekannya yang bernama Andiansyah dan Iwan. Pihak kuasa hukum Mandra meminta ditelusuri lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Apalagi dari hasil audit diketahui ada tanda tangan Mandra yang dipalsukan.
"Saya pikir dari situ kita bisa menelusuri bahwa di belakang ini ada apakah gerangan? Tabir ini harus terungkap, jangan sampai seorang Haji Mandra ini dengan kepolosannya dengan apa adanya dengan keinginannnya menjual sebuah hasil karya sinetron untuk menghibur rakyat Indonesia akan tetapi sekarang ini mendapatkan kapasitas tersangka," ungkap kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Pengacara Mandra mengatakan kliennya tidak melakukan kerjasama secara langsung dengan TVRI. Namun tender yang disebut didapatkan oleh kliennya adalah dari seorang broker. Yang menjadi masalah karena karena dari temuan, ada dokumen yang ditandatangani Mandra dan ditengarai itu adalah tanda tangan palsu.
"Dalam proses pelaksanaan pekerjaan kerjasama dengan TVRI ini banyak yang tidak transparan di sini karena melalui seorang broker, dan menjual produk ini ditentukan dulu dengan harga tertentu. Nanti dijual sendiri dengan bersangkutan itu yang saya bilang tidak ada transparansi," ucapnya.
Kasus korupsi yang menyeret nama Mandra ini terjadi di tahun 2012, di mana Mandra mengaku pembayaran yang didapatnya sebanyak 1,6 M semuanya dengan uang cash. "Saya dikasih cash ada beberapa kali kan dia bayarnya berjudul. Totalnya berapa itu dikasih kira-kira begitu dan itu jangan salah tidak melalui rekening yak," tandas Mandra.
Sumber : KapanLagi
Klik Download Untuk Aplikasi Android GoBETAWI.com
0 Response to "Terlalu Polos, Bang Mandra Jadi Tumbal Korupsi?"
Posting Komentar